Pengelolaan Kawasan
Kawasan Makro
Dikelola oleh SKPD – Bappeda Kota Surakarta, meliputi konsep kawasan, pembangunan kawasan/infrastruktur, penyediaan sarana prasarana, pengelolaan UPTB, dll.
- SK Walikota No: 420/03/1/2009 tanggal 13 Januari 2009
- Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011
- Perwali No. 15-P Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011
Kawasan Mikro
Dikelola oleh Unit Kerja - UPTB Solo Technopark sebagai Lembaga Teknis Daerah melaksanakan sebagian tugas SKPD induk dan melaksanakan tugas pelayanan teknis operasional bidang iptek pada masyarakat.
- Perwali No. 13 Tahun 2009 tanggal 19 Agustus 2009
- Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011
- Perwali No. 15-P Tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011
Komposisi SDM (Sumber Daya Manusia) Saat Ini
No | Status | Jumlah |
---|---|---|
1 | PNS (Sebagai Pejabat Struktural Eselon IV UPTB) | 1 orang |
2 | Non PNS | 41 orang |
| ||
3 | Tenaga Outsourcing | 20 orang |
| ||
Total | 62 orang |
Kegiatan Teknis Operasional
Pelayanan teknis operasional yang dilaksanakan UPTB Solo Technopark disesuaikan dg kapasitas yang ada (SDM, Sarana, Prasarana yang ada) dan kemampuan financial.
Kegiatan teknis pelayanan masih fokus pada Zona 1: Pelatihan dan Inkubasi.
Sedangkan kegiatan untuk Zona-2: Research & Development (R&D) dan Information Technology (IT) serta Zona-3: Industri dan Perdagangan, saat ini belum dilaksanakan/sedang dipersiapkan/dirintis.
UPTB Solo Technopark sejak 31 Desember 2009 menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Kegiatan Zona
Kegiatan Zona 1: Pelatihan dan Inkubasi
- Diklat Teknologi Industri
- Diklat Inkubator Bisnis dan Teknologi
Kegiatan Zona 2: Research and Development & Information Technology
Untuk kegiatan Research and Development (R&D), belum dapat dilaksanakan/ belum ada para peneliti/ ahli dari Perguruan Tinggi yang secara khusus bergabung.
Untuk zona Information Technology (IT), sudah ada penjajagan antara lain dengan Balai IPTEKnet - BPPT, untuk pengembangan zona IT masa mendatang.
Kegiatan Zona 3: Industri dan Perdagangan
- Bangunan Industri:
Pada masterplan ada 2 gedung, belum dibangun.
Saat ini tengah dirintis Industri Digital Printing bermitra dengan perusahaan Binterjet dan penjajagan dengan Konica Minolta Jepang untuk pengembangan prototype mesin Digital Printing. Juga sudah ada perintisan untuk industri peralatan pertanian, industri sparepart mesin pertanian, indusri IT decoder TV Analog, dan lain sebagainya.
- Gedung STEC (Solo Trade & Expo Center):
Masih fondasi dan struktur lantai 1.
Untuk STEC nantinya kegiatan akan berkolaborasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, antara lain Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta Kementerian terkait.